Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penghentian sementara aktivitas usaha hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya, kalau seluruh izinnya sudah berakhir, maka kegiatan usahanya harus dihentikan sementara. Hal ini akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Wali Kota untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” jelasnya.
Menurut Sahat, penertiban ini bukan semata-mata bertujuan memberi sanksi, melainkan sebagai upaya pembinaan agar seluruh pelaku usaha wisata lebih tertib dan bertanggung jawab.
Dengan kelengkapan izin, diharapkan pelayanan kepada wisatawan menjadi lebih profesional, aman, dan nyaman.








