Meski demikian, pengelola usaha mengaku masih rutin menyetorkan retribusi parkir setiap bulan ke rekening Pemerintah Daerah.
Bahkan, bukti setoran tersebut dapat ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan berlangsung.
Namun demikian, Sahat menegaskan bahwa kepatuhan administrasi tidak bisa hanya dilihat dari setoran retribusi semata.
“Secara regulasi, karena SPT parkirnya belum ada atau sudah mati, maka yang bersangkutan tidak memiliki hak lagi untuk mengelola parkir,” tegasnya.
BACA JUGA: Bawa Uang Sawit Rp47 Juta, Perempuan di Bengkulu Selatan Jadi Korban Perampokan
Opsi Penghentian Sementara Aktivitas Usaha
Lebih lanjut, Sahat menyampaikan bahwa Pemkot Bengkulu akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinas Pariwisata dan Bapenda untuk menentukan langkah penertiban berikutnya.








