BACA JUGA: MBG Tetap Aktif Saat Libur Sekolah, Distribusi Gizi di Bengkulu Disesuaikan
Selain itu, Surat Pemberitahuan Terutang (SPT) parkir yang menjadi dasar pengelolaan parkir di lokasi tersebut juga diketahui sudah tidak berlaku.
Izin Usaha dan SPT Parkir Jadi Sorotan
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap legalitas usaha wisata.
Selain itu, langkah tersebut juga menindaklanjuti klarifikasi atas peristiwa yang sempat viral di media sosial dan dinilai berpotensi merugikan citra daerah.
“Dari hasil pengecekan, izin usaha wisata kamar bilas ini sudah berakhir sejak Oktober 2024 dan belum diperpanjang. Begitu juga dengan SPT parkir yang masa berlakunya telah habis,” ujar Sahat dikutip dari KORANRB.ID.








