BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bengkulu memperketat pengawasan legalitas usaha di kawasan wisata Pantai Jakat menyusul maraknya sorotan publik terhadap aktivitas pelaku usaha di lokasi tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkot dalam menjaga ketertiban administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan wisata, sekaligus melindungi citra pariwisata daerah.
Hasil pengecekan lapangan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menemukan fakta bahwa izin usaha kamar bilas di kawasan Pantai Jakat telah berakhir sejak Oktober 2024 dan hingga kini belum diperpanjang.








