Langkah ini dilakukan demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kepastian hukum pengelolaan aset.
“Kami mengimbau para penyewa agar segera melunasi kewajibannya.
Penertiban ini bukan untuk memberatkan, tetapi untuk menegakkan aturan dan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib dan transparan,” tutup Firjoni.
Reporter: Riko Dwi Apriansyah
Page 4 of 4








