“Masa HGB ruko-ruko di kawasan Mega Mall itu sudah habis. Dengan demikian, secara hukum bangunan tersebut merupakan aset Pemkot dan pengelolaannya berada di pemerintah daerah,” ujar Firjoni, Kamis 8 Januari 2026.
Dari total 54 pintu ruko yang ada, satu unit digunakan untuk organisasi Dharma Wanita, sedangkan 53 lainnya disewakan kepada pihak ketiga.
Namun, hingga awal tahun anggaran 2026, mayoritas penyewa tercatat belum melunasi kewajiban tahun 2025.
“Kita sudah masuk tahun anggaran 2026, tetapi masih banyak tunggakan sewa tahun 2025 yang belum diselesaikan. Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas Firjoni.








