RBMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mulai menindak tegas tunggakan retribusi sewa di 54 ruko di Blok KZ Abidin 1 dan KZ Abidin 2.
Langkah ini diambil menyusul habisnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) dan rendahnya kepatuhan penyewa yang mengakibatkan tunggakan mencapai Rp1,3 miliar.
Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tarif sewa ruko kini ditetapkan sebesar Rp25 juta hingga Rp27 juta per unit per tahun, tergantung lokasi dan kondisi fisik bangunan.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Firjoni Apriyanto, menyatakan bahwa secara otomatis bangunan tersebut kini menjadi aset penuh milik Pemkot.








