Kepala Sub Bidang Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai regulasi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Retribusi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak boleh ada lagi pengelolaan parkir seolah-olah menjadi milik pribadi atau diperjualbelikan,” ujarnya, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Penataan Ulang Titik Parkir
Menurut Indra, survei ulang dilakukan untuk memetakan kembali titik parkir yang layak secara teknis.
Pemerintah ingin memastikan setiap lokasi parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.








