Mereka melakukan penataan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, dengan fokus pada bangunan, lapak, dan aktivitas perdagangan yang dinilai melanggar aturan serta mengganggu ketertiban umum.
Penertiban Mengedepankan Pendekatan Persuasif
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif.
Pemerintah memberikan waktu toleransi selama tiga hari kepada para pedagang dan pemilik toko untuk membongkar sendiri bangunan atau lapak yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami memberikan waktu tiga hari kepada pedagang dan pemilik toko untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Ini sebagai bentuk pendekatan persuasif agar penataan berjalan tertib tanpa menimbulkan konflik,” ujar Sahat, dikutip dari KORANRB.ID.








