Ia menjelaskan, sanksi yang diatur dalam perda tidak hanya menyasar pengemis, tetapi juga masyarakat yang memberikan uang secara langsung di jalan.
“Pelaku bisa dikenakan kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp1 juta,” tambahnya.
Sanksi dan Komitmen Penertiban
Abriadi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memutus mata rantai praktik mengemis yang kerap meningkat selama Ramadan.
Selain sanksi pidana bagi pelaku meminta-minta, pemberi uang di lampu merah atau badan jalan juga terancam denda Rp100 ribu.
Menurutnya, fenomena pengemis musiman sering muncul di titik-titik keramaian seperti lampu merah dan pusat perbelanjaan.








