BENGKULU, RBMEDIA.ID – Ramadan 1447 Hijriah membawa aturan tegas di Kota Bengkulu.
Pemerintah Kota Bengkulu resmi melarang aktivitas meminta-minta di jalan raya, termasuk praktik pemberian uang secara langsung di persimpangan.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Dinas Sosial Kota Bengkulu sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah yang berlaku.
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Abriadi, menegaskan bahwa larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017, aktivitas meminta-minta di jalanan dilarang,” ujarnya, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.








