Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, Drs. Galby Periyansyah, M.M., menegaskan bahwa setiap pembangunan pasar wajib mengikuti standar perizinan, kelayakan lokasi, serta pengelolaan yang telah diatur pemerintah.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci terciptanya sarana perdagangan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Surat penghentian sementara tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Wali Kota Bengkulu, Sekretaris Daerah, Kapolresta Bengkulu, camat, lurah setempat, serta organisasi perangkat daerah terkait lainnya.
Ke depan, Pemerintah Kota Bengkulu berharap pihak pengembang dapat segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.








