Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan setiap kegiatan pembangunan sarana perdagangan memiliki kepastian hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Berlandaskan Regulasi Perdagangan
Disperdagrin Kota Bengkulu menyebutkan bahwa langkah tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional.
BACA JUGA : Pelantikan Kepala Dukcapil Bengkulu Selatan Tertunda, Ini Penjelasan BKPSDM
Di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.








