Surat tersebut ditujukan langsung kepada pemilik bangunan pasar/kios di kawasan Eks Pasar Mambo dan menegaskan bahwa pembangunan hanya dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan terpenuhi secara lengkap.
Penertiban Administratif dan Kepastian Hukum
Dalam surat tersebut, Disperdagrin menjelaskan bahwa kebijakan penghentian sementara dilakukan karena aktivitas pembangunan pasar/kios masih berlangsung, sementara sejumlah persyaratan dinilai belum sepenuhnya dipenuhi.
Pemerintah daerah menilai langkah ini penting untuk mencegah persoalan hukum maupun tata ruang di kemudian hari.
“Dimohon kepada Saudara agar menghentikan sementara pembangunan pasar/kios dimaksud sampai terpenuhinya seluruh persyaratan pembangunan pasar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian kutipan isi surat resmi Disperdagrin Kota Bengkulu.








