Ronny memastikan bahwa sanksi berupa denda akan diterapkan sesuai peraturan daerah bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Ia juga mengajak pedagang dan masyarakat sekitar untuk lebih tertib dalam mengelola sampah, termasuk dengan berlangganan layanan pengangkutan resmi.
Di sisi lain, Ronny meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan sosialisasi intensif di kawasan pasar.
Langkah ini dinilai penting agar kesadaran kolektif terbentuk dan kebersihan pasar dapat terjaga secara berkelanjutan.
Penertiban TPS liar di Pasar Baru Koto I menjadi sinyal kuat komitmen Pemkot Bengkulu dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya.








