Tim turut melibatkan camat, lurah, Linmas, dan personel Polsek Gading Cempaka untuk mendukung pengamanan dan kelancaran kegiatan.
Pembatasan Jam Operasional 3 Jam
Dalam kegiatan tersebut, tim menyambangi sejumlah lokasi usaha seperti karaoke, biliar, panti pijat tradisional, hingga restoran cepat saji untuk memastikan seluruh pengelola memahami ketentuan selama Ramadan.
Pemerintah menetapkan pembatasan jam operasional maksimal tiga jam bagi usaha yang beroperasi pada malam hari.
Kasatpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menegaskan aturan tersebut bersifat tegas dan wajib dipatuhi.
“Setiap usaha yang sifatnya malam dibatasi jam operasionalnya selama bulan ramadan. Dari hasil pemantauan, sudah tidak ada aktivitas di usaha pijat tradisional baik di Kecamatan Singgaran Pati maupun Kecamatan Gading Cempaka,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.








