Menurutnya, aset pasar merupakan fasilitas publik yang harus dimanfaatkan secara optimal.
Jika dibiarkan kosong dan tidak produktif, maka akan merugikan pemerintah daerah sekaligus menghambat upaya penataan pasar.
Selain itu, Disperindag menemukan sejumlah pelanggaran serius selama proses penertiban.
Beberapa kios diketahui justru disewakan atau dikontrakkan kepada pihak lain tanpa izin, bahkan ada yang memasang spanduk bertuliskan “kios dikontrakkan”.
BACA JUGA : Tak Produktif Terancam TPP Dipotong, Pemkab Kepahiang Perketat Penilaian Kinerja ASN
Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan dan merusak tatanan pengelolaan pasar.
Siapkan Kios untuk PKL dan Penataan Pasar
Ke depan, kios dan auning yang telah diambil alih akan dimanfaatkan untuk menampung pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini masih berjualan di badan jalan dan area terlarang di sekitar Pasar Panorama.








