BACA JUGA: Mulai Februari 2026, TPP ASN Pemprov Bengkulu Disesuaikan Secara Bertahap
Tenaga kebersihan, petugas keamanan, dan sopir masih dapat direkrut oleh OPD sesuai kebutuhan masing-masing.
“Untuk tenaga kebersihan, security, dan sopir masih diperbolehkan. Namun, perekrutannya harus menyesuaikan kemampuan anggaran OPD,” jelas Deddy.
Ia menyebutkan, mekanisme perekrutan dapat dilakukan melalui pihak ketiga maupun secara langsung oleh dinas terkait, tergantung kebijakan pimpinan OPD.
Skema Gaji dan Penyesuaian Anggaran
Terkait penghasilan, Deddy memastikan besaran gaji bagi tenaga terbatas tersebut telah ditetapkan.








