Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional yang mengatur penataan pegawai pemerintah.
“Mulai tahun ini, kita tidak diperbolehkan lagi melakukan perekrutan pegawai non-ASN. Seluruh tenaga kontrak yang sudah terdata sebelumnya juga telah diakomodasi melalui skema PPPK dan PPPK paruh waktu,” tegas Deddy, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Ia menambahkan, langkah ini bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertib, profesional, dan berkelanjutan di lingkungan Pemkab Seluma.
Pengecualian untuk Tenaga Tertentu
Meski demikian, Pemda Seluma masih membuka ruang perekrutan terbatas untuk jenis pekerjaan tertentu.








