“Gapura ini hanya sebatas simbol selamat datang, bukan penentu batas wilayah. Untuk tapal batas tetap mengacu pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2019,” jelasnya.
Suparto menambahkan, posisi pembangunan gapura kemungkinan tidak akan berada tepat di titik batas administratif, melainkan bisa sedikit bergeser sesuai kebutuhan.
Hal ini masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi lintas instansi.
BACA JUGA : Kuota 207 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Tengah Diajukan, Gaji Masih Jadi Tanda Tanya
Menurutnya, prinsip utama pembangunan adalah menghadirkan simbol penyambutan bagi siapa saja yang memasuki Kabupaten Seluma, sekaligus memberikan identitas visual di pintu masuk daerah tersebut.
Harapan Pemkab Seluma
Pemkab Seluma berharap gapura ini dapat menjadi ikon baru yang merepresentasikan daerah sekaligus memperkuat identitas wilayah.