BACA JUGA: Dinkes Rejang Lebong Catat 611 ODGJ Berat, Masalah Kesehatan Jiwa Semakin Mendesak
Elva menyebutkan bahwa penataan kembali perangkat daerah dilakukan berdasarkan evaluasi dan pemetaan urusan pemerintahan, baik urusan wajib maupun pilihan.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi Gubernur Bengkulu, perangkat daerah yang semula berjumlah 44 OPD kini disesuaikan menjadi 38 OPD,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa perangkat daerah sebelumnya terbagi ke dalam beberapa unsur, yaitu sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas-dinas sebagai pelaksana urusan pemerintahan, badan sebagai pelaksana fungsi penunjang, serta kecamatan dan kelurahan sebagai unsur kewilayahan.








