BACA JUGA : DJPb: Kapasitas Dapur MBG Bengkulu Masih Minim, Target 482 Ribu Pelajar Harus Dikejar
“Raperda ini telah disusun dan ditetapkan melalui program pembentukan perda tahun 2025, dan aspek teknis serta substansinya sudah diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu,” ujarnya, dikutip dari Antaranews.com.
Menurut Elva, penyesuaian organisasi perlu dilakukan mengingat adanya peningkatan belanja pegawai akibat kebijakan pemerintah pusat.
Kondisi fiskal daerah yang terbatas mengharuskan Pemkab Rejang Lebong menata kembali perangkat daerah agar belanja pegawai tetap terpenuhi tanpa menambah beban anggaran.








