REJANG LEBONG, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong resmi melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai langkah strategis meningkatkan efisiensi anggaran dan mempercepat birokrasi.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Elva Mardiana, setelah penyampaian nota pengantar usulan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 di DPRD Rejang Lebong.
Efisiensi Anggaran dan Penyederhanaan Birokrasi
Elva menjelaskan bahwa perampingan OPD telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan sebelumnya sudah melalui proses pembahasan bersama perangkat pemrakarsa.








