Setelah itu, seluruh ASN diwajibkan masuk kerja kembali pada 5 Januari 2026.
Dengan jadwal tersebut, ia berharap tidak ada lagi alasan bagi pegawai untuk melanggar ketentuan kehadiran.
Peran Kepala OPD Jadi Kunci
Pemkab Mukomuko juga menekankan peran penting kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memastikan kedisiplinan pegawai di unit kerja masing-masing.
Kepala OPD diminta aktif melakukan pengawasan dan melaporkan data absensi ASN kepada BKPSDM.
“Kami sudah koordinasikan kepada OPD terkait agar melakukan pengawasan. Saya minta data absensi kehadiran ASN yang masuk kerja. Dan kami juga mengimbau agar kepala OPD bersikap profesional,” tutup Haryanto.








