“Kami juga akan melakukan pengawasan kehadiran selama jam kerja dan tetap absen untuk memastikan kehadiran. Kita ini pelayan masyarakat, jangan sampai pelayanan terhenti karena ASN yang bersangkutan libur lebih awal atau malah menambah libur,” jelas Haryanto.
Ia menegaskan, apabila ditemukan ASN yang mangkir tanpa keterangan, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai upaya pembinaan sekaligus penegakan disiplin di lingkungan pemerintahan.
Lebih lanjut, Haryanto mengingatkan bahwa pada 1 Januari 2026 ASN kembali mendapatkan cuti bersama Tahun Baru.








