Ia menjelaskan, ASN memiliki peran strategis sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
Karena itu, kedisiplinan kerja harus dijaga, terutama setelah libur panjang.
Menurutnya, ketidakhadiran ASN tanpa alasan yang sah berpotensi mengganggu pelayanan publik.
Pengawasan Diperketat, Sanksi Menanti ASN Mangkir
Selain mengimbau kedisiplinan, Pemkab Mukomuko juga akan memperketat pengawasan kehadiran ASN selama jam kerja.
Sistem absensi tetap diberlakukan untuk memastikan seluruh pegawai hadir dan menjalankan tugasnya sesuai tanggung jawab masing-masing.








