MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperpanjang masa libur setelah libur Natal dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat pada 25–26 Desember 2025.
Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko diwajibkan kembali masuk kerja pada Senin, 29 Desember 2025, demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal hingga akhir tahun.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kedisiplinan aparatur serta menjamin masyarakat tetap mendapatkan layanan pemerintahan secara maksimal, terutama menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026.








