Pasalnya, aset yang sudah tidak produktif justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran akibat biaya perawatan yang terus berjalan.
“Daripada aset menganggur dan biaya perawatannya terus membebani daerah, lebih baik dilelang. Hasilnya nanti akan masuk sebagai penerimaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemkab Mukomuko dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.
Melalui pelelangan aset yang sudah tidak layak pakai, pemerintah daerah berharap nilai ekonomis aset tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah.








