Adapun jumlah kendaraan dinas yang akan dilelang sebanyak 58 unit sepeda motor.
Seluruh kendaraan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang dinilai sudah tidak efektif lagi digunakan untuk menunjang operasional pemerintahan.
“Proses verifikasi dari KPKNL ini sangat penting. Tujuannya untuk memastikan seluruh tahapan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Dengan demikian, pelaksanaan lelang pada 2026 justru menjadi bagian dari langkah kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengelola barang milik daerah secara tertib dan akuntabel.
Dorong Efisiensi dan Optimalisasi Aset Daerah
Selain itu, Haryanto menilai pelelangan kendaraan dinas merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan aset daerah.








