“Secara sistem, OPD sudah melakukan penginputan sebelumnya. Tetapi DPA fisik tetap harus dipegang sebagai dasar hukum dan administrasi penggunaan anggaran,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa DPA memiliki peran strategis sebagai landasan hukum dalam setiap aktivitas penggunaan anggaran daerah.
Oleh karena itu, setelah menerima DPA, OPD diminta segera menjalankan program dan kegiatan yang telah direncanakan tanpa menunda waktu.
“Kami berharap setelah DPA diterima, OPD dapat langsung bekerja dan menjalankan program sesuai perencanaan, serta mengelola anggaran secara tepat waktu dan akuntabel,” tutup Riswan.








