Setelah disahkan, setiap OPD akan menerima dokumen fisik DPA sebagai dasar resmi dalam melaksanakan program kerja sepanjang tahun anggaran berjalan.
“Kami menargetkan dalam minggu ini seluruh DPA sudah selesai dicetak, disahkan, dan kemudian dibagikan ke OPD,” tegas Riswan.
BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Mulai Benahi Pasar Panorama, PKL Diberi Tenggat 3 Hari
Dasar Hukum Pelaksanaan Anggaran
Lebih lanjut, Riswan mengungkapkan bahwa sebelum tahap pencetakan, masing-masing OPD sebenarnya telah melakukan penginputan DPA melalui sistem perencanaan dan penganggaran yang berlaku.
Namun demikian, dokumen fisik DPA tetap diperlukan sebagai pegangan resmi dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.








