Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari prosedur administratif sebelum anggaran benar-benar digunakan.
“Iya, saat ini DPA masih dalam tahap cetak. Setelah itu akan segera kami distribusikan ke masing-masing OPD,” ujar Riswan, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Tahapan Distribusi DPA
Riswan menjelaskan, sebelum diserahkan kepada OPD, dokumen DPA terlebih dahulu disampaikan kepada Bupati Lebong untuk dilakukan pengesahan.
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh perencanaan dan alokasi anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta hasil pembahasan sebelumnya.
Dengan demikian, proses distribusi DPA tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah.








