Dengan pelantikan ini, seluruh desa yang sebelumnya mengalami kekosongan jabatan kini kembali memiliki pimpinan sementara.
Pemerintah daerah menekankan bahwa Pjs Kades yang dilantik memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas pemerintahan, pelayanan publik, serta pengelolaan administrasi desa secara profesional dan netral.
BACA JUGA: 127 PPPK Lebong Resmi Dilantik, 4 Gugur karena Politik Praktis
Persiapan Menuju Pilkades
Selain untuk mengisi kekosongan, pelantikan ini juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang direncanakan berlangsung pada awal semester tahun ini.








