Keduanya akan diterapkan sesuai standar nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa sosialisasi menyeluruh akan terus dilakukan agar masyarakat memahami cara penggunaan QRIS, baik sebagai merchant maupun pengguna.
Mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga cara menerima dan mengelola pembayaran, seluruhnya akan dipandu oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkab Kepahiang optimistis implementasi QRIS dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus memperkuat tata kelola pendapatan daerah secara transparan dan modern.








