KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Kepahiang resmi mempercepat transformasi layanan publik melalui penerapan pembayaran pajak kendaraan dan pajak daerah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Langkah ini ditegaskan langsung oleh Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, saat membuka sosialisasi program Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah pada Rabu, 26 November 2025.
Dalam sambutannya, Bupati menyatakan bahwa digitalisasi layanan publik bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.
Page 1 of 5








