Korban ditusuk senjata tajam oleh pelaku yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras.
Peristiwa bermula dari senggolan kecil saat pesta berlangsung, namun berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Perda Sudah Tegas, Namun Lemah di Lapangan
Pemkab Kepahiang menegaskan bahwa larangan pesta malam sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 mengenai Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dalam regulasi tersebut, pelaksanaan pesta malam dilarang dan disertai sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp5 juta.








