“Selain bukti melecehkan agama, terdapat juga bukti keterlibatan dalam pesta miras yang kami nilai memperberat pelanggaran disiplin,” jelas Hartono.
Peristiwa ini sempat menimbulkan reaksi luas di masyarakat Kepahiang setelah video yang menampilkan VA diduga menginjak Al-Qur’an sambil memegang senjata tajam dan melontarkan kata-kata kasar viral di media sosial.
Dalam video tersebut, VA terlihat menanggapi komentar warganet dengan sikap menantang.
Harapan Pemerintah Daerah
Pemkab Kepahiang berharap keputusan pemecatan ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar tetap menjaga etika, moral, dan integritas, baik dalam lingkup pekerjaan maupun kehidupan pribadi.








