Keputusan pemecatan tersebut akan segera diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditetapkan secara resmi.
Dengan demikian, VA tidak lagi memiliki status sebagai ASN setelah seluruh prosedur administrasi dinyatakan lengkap.
Bukti Pendukung dan Reaksi Publik
Hartono menjelaskan bahwa pihaknya juga mengantongi bukti lain yang memperkuat keputusan tersebut.
Selain dugaan tindakan melecehkan kitab suci Al-Qur’an, VA juga diduga terlibat dalam pesta minuman keras yang dinilai mencoreng citra ASN sebagai pelayan publik dan teladan masyarakat.
BACA JUGA : Tiga Perangkat Desa Dusun Tengah Seluma Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa








