BACA JUGA: Warung Sembako di Pondok Suguh Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta
Di antaranya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat hingga Kesbangpol.
Proses Pemeriksaan dan Pertimbangan Keputusan
Menurut Hartono, proses penyelidikan dilakukan dengan memperhatikan bukti-bukti yang dikumpulkan, dampak sosial yang ditimbulkan, serta sejumlah pertimbangan hukum dan etika profesi ASN.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa.
“Kami lakukan langkah-langkah mulai dari awal kejadian sampai pada hari ini. Keputusan yang diambil telah melalui telaah hukum, pertimbangan dampak sosial serta konsekuensi terhadap pemerintah daerah. Keputusan akhirnya adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujar Hartono dikutip dari RBTV.DISWAY.ID.








