Umat Muslim diperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras sesuai ketentuan syariat Islam.
“Untuk zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk beras yakni sebesar 2,5 kilogram atau setara 10 canting per jiwa,” jelasnya.
Dengan demikian, Pemkab Kaur berharap masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati Hari Raya Idulfitri.
Selain mempercepat distribusi kepada mustahik, pembayaran lebih awal juga membantu panitia zakat dalam melakukan pendataan dan penyaluran secara tepat sasaran.
Pemerintah pun mengimbau agar zakat disalurkan melalui masjid atau lembaga resmi agar pengelolaannya lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan.








