Penentuan nominal tersebut mengacu pada hasil survei harga beras di pasar-pasar lokal wilayah Kaur.
Beras premium seperti jenis Manggis atau Raja Lele masuk kategori tertinggi.
Adapun beras jenis IR tergolong kategori menengah, sedangkan beras Bulog berada di kategori terendah.
Renra juga mengungkapkan bahwa terjadi sedikit kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 1446 H/2025, zakat fitrah kategori tertinggi sebesar Rp38 ribu, sedangkan kategori menengah dan terendah masing-masing Rp35 ribu dan Rp30 ribu per jiwa.
BACA JUGA : Dua Penggerebekan Gegerkan Kota Bengkulu, Sanksi Adat hingga Oknum Lurah Terseret
Boleh Dibayar Uang atau Beras
Meski telah ditetapkan konversi dalam bentuk uang, pemerintah tetap memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam metode pembayaran.








