Ia menegaskan, Pemkab Kaur siap membantu menyebarluaskan informasi agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sejak awal Ramadan.
“Besaran zakat fitrah telah ditentukan, mudah-mudahan bisa segera ditunaikan,” ujar Renra, dikutip dari KORANRB.ID.
Tiga Kategori Berdasarkan Kualitas Beras
Tahun ini, nilai zakat fitrah di Kabupaten Kaur dibagi menjadi tiga kategori yang disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, kategori tertinggi ditetapkan sebesar Rp40 ribu per jiwa.
Sementara itu, kategori menengah sebesar Rp35 ribu dan kategori terendah Rp30 ribu per jiwa.








