KAUR, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur resmi mengumumkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi bagi umat Muslim di wilayah tersebut.
Penetapan ini dilakukan setelah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kaur menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait dan hasilnya disampaikan kepada pemerintah daerah untuk disosialisasikan secara luas.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kaur, Renra Agung, SSTP., MPSSp, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui pembahasan resmi.
BACA JUGA: Kontroversi Pelantikan 78 Kepsek di Lebong, Diduga Langgar Permendikdasmen








