Melalui kerja sama ini, seluruh transaksi pengelolaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Kaur secara bertahap akan menggunakan sistem digital melalui layanan perbankan.
Dengan demikian, proses pengelolaan anggaran di desa tidak lagi dilakukan menggunakan uang tunai secara konvensional.
“Transaksi non tunai untuk Dana Desa ini merupakan komitmen kita dalam meningkatkan efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran negara. Dengan sistem digital ini, diharapkan setiap rupiah yang keluar dapat terpantau dengan lebih akurat,” ujar Gusril, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Dorong Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Kebijakan penerapan transaksi non-tunai ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri yang mendorong seluruh instansi pemerintahan untuk beralih ke sistem pembayaran digital.






