KAUR, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kaur resmi menerapkan sistem transaksi non-tunai dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran negara di tingkat desa.
Penerapan sistem tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Kaur Gusril Pausi dengan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Manna.
BACA JUGA: Aset Mewah Koruptor DPRD Kepahiang Disikat Jaksa, Negara Baru Pulih Rp13,9 Miliar
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur pada Kamis, 5 Maret 2026.






