Hal ini dilakukan agar seluruh pegawai dapat menerima gaji dan tunjangannya secara tepat waktu tanpa penundaan.
“Kita pastikan apa yang menjadi hak-hak ASN termasuk PPPK Paruh Waktu kita alokasikan dalam APBD sehingga mereka bisa menerima haknya tepat waktu dan sesuai besarannya masing-masing,” pungkas Fitriansyah.
Dengan langkah penganggaran yang terencana, Pemkab Bengkulu Utara menunjukkan komitmennya untuk memberikan kepastian bagi ribuan calon PPPK Paruh Waktu.
Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat manajemen aparatur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tenaga kerja yang lebih stabil dan terjamin hak-haknya.








