“Gaji setara dengan gaji terakhir semasa menjadi non ASN di masing-masing organisasi perangkat daerah,” tegasnya.
Penganggaran gaji dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai penempatan PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan.
Skema ini juga mencakup penghitungan gaji ke-13 maupun Tunjangan Hari Raya (THR), yang akan dibayarkan apabila regulasi dari pemerintah pusat telah diterbitkan.
Hak ASN Dipastikan Terpenuhi Tepat Waktu
Lebih jauh, Sekda Bengkulu Utara memastikan bahwa seluruh hak ASN, termasuk bagi PPPK Paruh Waktu, telah diakomodasi dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).








