Ia menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga hak-haknya sama dengan ASN pada umumnya.
“Kita mengalokasikan 14 kali gaji dalam APBD,” ujar Fitriansyah, dikutip dari KORANRB.ID.
Penghitungan Gaji Disesuaikan Kemampuan Daerah
Dalam sistem penggajian PPPK Paruh Waktu, besaran gaji mengikuti kemampuan keuangan daerah.
Meski demikian, terdapat batasan penting yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari pendapatan terakhir mereka saat masih berstatus tenaga non ASN.
Menurut Fitriansyah, pada tahun pertama pemberlakuan kebijakan ini, pemerintah telah menetapkan bahwa masing-masing PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji setara dengan gaji terakhir saat mereka bekerja sebagai tenaga non ASN.








