BACA JUGA : PPPK Tahap I Lebong Tuntas Diklarifikasi, 2 Peserta Gugur dan Tak Terima SK
Menurutnya, pemerintah daerah tidak akan bersikap gegabah sebelum ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
“Tentu kita akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Namun saat ini kita masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Ayatul Mukhtadin, dikutip dari KORANRB.ID.
Ia menambahkan, apabila yang bersangkutan nantinya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, maka sanksi kepegawaian akan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin ASN.
Oleh karena itu, Pemkab Bengkulu Tengah memilih bersikap objektif dan profesional dalam menyikapi persoalan ini.
Kegiatan Bukan Agenda Kedinasan
Di sisi lain, Pj Sekda Bengkulu Tengah juga menekankan bahwa kegiatan lomba kicau burung tersebut bukan merupakan agenda resmi pemerintah daerah maupun kegiatan kedinasan.








