“Selama bulan puasa jam kerja ASN disesuaikan atau berkurang. Selama puasa jam kerja ASN mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Untuk waktu istirahat hanya setengah jam,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.
Jam Kerja Lebih Singkat, Istirahat 30 Menit
Dalam SE tersebut ditetapkan jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Sementara itu, waktu istirahat diberikan selama 30 menit, yakni pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Dengan demikian, total durasi kerja tetap efektif meski lebih singkat dibanding hari biasa.
Penyesuaian ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kewajiban kedinasan dan kebutuhan ibadah selama Ramadan.








